SATUARAH.CO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI-AD Enam Tiga (HIPAKAD 63) mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban Lelkol Inf (Purn) Muhammad Mubin alias babeh (63) mantan Dandim Tarakan yang tewas ditikam oleh pelaku HH (24) di Jalan Adiwarta, RT 1/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Warga Purbalingga Antusias Urus Paspor di Akhir Pekan, Salut dengan Loyalitas Imigrasi Cilacap
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LKBH HIPAKAD 63 Joko Sutrisno Dawoed, S.H yang akrab disapa Joda ketika ditemui awak media terkait penusukan yang korbannya adalah purnawirawan TNI AD mengatakan, tindakan HH yang dengan main hakim sendiri melakukan tindakan penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain merupakan tindakan yang sangat keji.
Baca Juga: Arahan Presiden Turunkan Harga Tiket Pesawat, Adrian A Wijanarko: Terburu Buru
“Kami dari LKBH HIPAKAD 63 akan terus mengawal dan monitor perkembangan kasus penusukan yang saat ini proses hukumnya sedang ditangani pihak kepolisian, dan Tim dari LKBH siap mendampingi keluarga korban baik diminta maupun tidak. Bahkan kami akan merapat kepada tim hukum Persatuan Purnawirawan TNI-AD (PPAD),” ujar Joda yang juga Advokat pada LKBH HIPAKAD 63.
Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Tinjau Baksos Kodim 0605 Subang di Desa Dawuan
“HH, pelaku penikaman terhadap korban Muhammad Mubin itu harus diganjar hukuman pasal 338 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'. Bukan dikenakan pasal 351 ayat 3, dan ini kami akan terus monitor proses hukum yang sekarang sedang ditangani oleh pihak kepolisian,” terang Joda yang juga sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi.
“Kepada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Kabupaten Bandung Barat jangan sampai ada merekayasa kasus ini. Karena terkait HH sebagai pelaku penikaman terhadap korban, jelas-jelas adanya perbuatan pidana yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, karena reputasi kepolisian saat ini sedang dipertaruhkan,” imbuh Joda. √