SATUARAH.CO - Tak kuat menahan syahwat, oknum PNS Kemenag Subang diduga melampiaskan napsu bejadnya kepada anak gadis belia di bawah umur yang merupakan anak didik binaannya.
Kejadian tersebut yang dilakukan oleh oknum PNS Kemenag tersebut diduga di Asrama Ponpes yang dikelolanya, karena korban itu sendiri salah satu anak didik dan binaannya.
Baca Juga: Hindari Berita Hoax, Bawaslu dan PWI Kab Subang Teken MoU Tentang Pengawasan Partisipatif
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan tersebut berawal didapat informasi telah terjadi aksi bejadnya dan atau pencabulan terhadap korban.
“Aksi bejad pelaku terhadap korban sudah sebanyak lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/06/22).
Kapolres Subang AKBP Sumarni menuturkan, korban kemudian menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan pada akhirnya diketahui kejadian tersebut dan pihak keluarga tak tinggal diam kemudian lapor kepada polisi.
Baca Juga: Samota MXGP 2022 Jadi Ajang Reuni
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang kemudian meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti.
“Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” tuturnya.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP-B/Nomor :LP-B 656/V/SPKT/ POLRES SUBANG/POLDA JABAR, bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren berinisial DAN, Senin tanggal 23 Mei 2022.
Baca Juga: Rezeki Warga dari Samota MXGP 2022
Kendati demikian, kata Kapolres, atas perbuatan bejadnya, pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. √