SATUARAH.CO - Sejumlah warga mendatangi Mapolres Bekasi Kabupaten. Hal itu untuk melaporkan maraknya praktik mafia tanah di wilayah Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang bungin.
Salah satu warga, Nur Farida (40) mengatakan, dirinya sudah menjadi korban praktik mafia tanah di Desa Setialaksana, Cabang bungin berinisail M sudah puluhan tahun.
Baca Juga: Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Dinilai Mampu Lampaui Elektabilitas Prabowo Subianto
Selanjutnya, kata dia, modus operandi mafia tanah berinisial M di Kampung Garon Tengah itu dengan cara mengaku sudah membeli dengan orang tuanya yang sudah meninggal.
Sehingga, sambungnya, dengan bermodalkan kwitansi palsu, mafia tanah itu merampas dan memanfaatkan tanahnya tersebut.
Baca Juga: Empat Tersangka Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa
"Mafia tanah ini mengklaim dan mengaku punya kwitansi pembelian. Sementara orang tua saya belum pernah menjualnya kepada siapapun," bebernya kepada wartawan, Senin (25/4/22).
Lebih parahnya, lanjut Nur Farida, mafia tanah itu sampai mempunyai akta-akta otentik seperti Akta Jual Beli (AJB) hingga sertipikat yang diduga keras palsu.
Baca Juga: Sumbat Aliran Air, Pemdes Buni Bakti Aksi Bersih bersih babat Eceng Gondok di Kali DT 8
Sebab kata Nur Farida, para korban sudah mengkonfirmasi Pemerintah Kecamatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun dari akta -akta tersebut tidak terdaftar alias dipalsukan oleh oknum mafia tanah tersebut.
"Saya sudah laporan ke pihak kepolisian dari tahun 2011 dan sekarang membuat laporan lagi," paparnya.
Di tempat yang sama, Haryono (45) yang juga menjadi korban mafia tanah inisal M mengatakan, pihaknya juga dirugikan oleh aksi mafia tanah tersebut sudah puluhan tahun. sebab tanahnya yang masih berbentuk persawahan produktif dikuasai mafia tanah tersebut.
"Kami korban berharap Polisi segera bertindak tegas sebab korbannya tidak sedikit," harapnya.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan perkara dugaan oknum mafia tanah yang dilaporkan masyarakat yang menjadi korban penyerobotan oknum di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.