hukum-kriminal

Diduga Cabuli Enam Santriwati, Oknum Guru Ngaji di Patokbeusi Subang Terancam Pasal Berlapis

Senin, 14 Februari 2022 | 19:19 WIB
Kapolres Subang AKBP AKBP Sumarni saat konferensi Pers terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap enak santriwati di Patokbeusi, Subang Jawa Barat (SATUARAH.CO/DENY SUHENDAR)

SATUARAH.CO - Aksi bejad oknum guru ngaji yang diduga mencabuli enam santriwati di Kecamatan Patokbeusi, Subang terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kini telah mendekam di hotel prodeo Mapolres Subang.

Disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni, bahwa kasus pencabulan enam korban santriwati yang dilakukan oleh oknum guru ngaji yang berinisal AN (34), terjadi di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

"Dari jumlah 11 santriwati, korban kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji ini, ada enam santriwati," beber Kapolres kepada awak media di Mapolres Subang, Senin (14/2/22).

Baca Juga: Tak Ada Korban Jiwa, Toko Elektronik di Babelan Square Dilalap si Jago Merah

Kapolres juga menegaskan, pelaku pencabulan terhadap enam korban santriwati itu terancam dijerat pasal berlapis dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan semua santriwati yang berjumlah 11 orang, ternyata yang diperlakukan tidak semestinya itu ada enam santriwati dan hasil visum juga dari beberapa santriwati sudah ada, maka dari itu, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis, yang pertama, perlindungan anak, kedua pidananya, karena korbannya ada enam artinya  dilakukan beberapa kali,” tegas KapolresKapolres AKBP Sumarni. 

Baca Juga: Kunjungi DPD Partai Berkarya Kota Bekasi, Ketua DPW Jabar Bilang Begini

Menurut Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, pelaku dalam melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan santrinya berkaitan dengan nab nifas/haid.

Lebih parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para santri lainnya dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

Baca Juga: Pelatih Malaysia Kim Pan-gon Tantang Shin Tae-yong, Ada Apa?

“Satu persatu korban dipanggil untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri. Mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” katanya.

Dijelaskan Zulkarnaen, dari enam korban tersebut mayoritas masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun dan semuanya masih warga setempat.

Aksi bejad pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji kepada korbannya tiga sampai empat kali di tempat yang sama dan terakhir dilakukan pada tanggal 9 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Mushola Al Ikhlas, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

“Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku mengancam korbannya untuk tidak bercerita kepada orang tuanya ataupun orang lain,” jelasnya. √

Tags

Terkini