hukum-kriminal

Laksanakan Putusan MA, Kejari Cikarang Giring Agus Sopyan Jalani Eksekusi Pidana Badan

Senin, 27 Desember 2021 | 19:32 WIB
(Kejari Kab Bekasi )

SATUARAH.CO - Dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus, saat ini menjabat Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bekasi menangkap Agus Sopyan di kantor desanya, Senin (27/12/21) pukul 15.30 Wib

Dalam pers rilisnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, sebelumnya Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan Surat Palsu telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Sidak Antrian Pelayanan Dinsos Kota Bekasi, Ini yang Dilakukan Bang Pepen

Namun, katanya, Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Oleh karena itu, sambungnya, Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding. Kemudian dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Agus Sopyan.

Baca Juga: 71,7 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi, Begini Penjelasan Saiful Mujani

Kemudian kata dia, JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung telah memutuskan Agus Sopyan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan Surat Palsu.

"Oleh Mahkamah Agung ( Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun," ujarnya.

Baca Juga: Selamatkan Indonesia, Nadeo Argawina Pantas Disebut Pahlawan Kemenangan

Dikatakan, Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.

"Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah," tandasnya. ✓

Tags

Terkini