hukum-kriminal

Panglima Andikan Minta 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsa Dipecat

Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:43 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan, agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. (Dudun Hamidullah)

SATUARAH.CO Pelaku tabrakan dan pembuang jasad sepasang remaja bernama Handi Saputra (18 tahun) dan Salsabila (14) diduga merupakan tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memerintahkan, agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam siaran persnya, dilansir satuarah.co dari republika.co.id, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Pastikan Natal 2021 Terapkan Prokes Ketat, Tri Adhianto Kunjungi Dua Gereja, Ini Katanya

Prantara mengatakan, saat ini, tiga oknum anggota TNI AD tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan. Ketiga oknum TNI AD itu adalah Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian, anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, yakni Kopral Dua DA. Dia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Terakhir, Kopral Dua Ahmad, anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia ditangani di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menambahkan, ketiganya melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lalu, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Bantu Pengamanan Natal, TNI Kerahkan 10.657 Personel

Diketahui, kasus meninggalnya dua remaja korban kecelakaan lalu lintas yang mayatnya ditemukan di Banyumas, Jawa Tengah, mulai terkuak.

Polresta Bandung yang menangani kasus ini telah melimpahkan berkas penyelidikan ke Pomdan III Siliwangi. Ada dugaan kuat pelakunya anggota TNI-AD yang bertugas di Kodam III Siliwangi.

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto tak membantah jika terduga pelaku penabrak kedua remaja tersebut anggota TNI-AD.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Personil, Ini Arahan Wakapolres

"Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga dari oknum TNI AD. Kasus ini kini tengah diselidiki Pomdam III Siliwangi. Kita tunggu hasil penyelidikan oleh Pomdam," kata dia kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).

Sebagaimana diketahui, Handi Harisaputra (18 tahun) dan Salsabila (14) yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl Raya Ciaro, Nagreg (depan SPBU Ciaro), Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther.

Halaman:

Tags

Terkini