SATUARAH.CO - Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pengadaan Penyediaan Data Storage , Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service di PT PDS tahun 2018 yang diduga fiktif.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP E. Zulpan S.I.K., M.Si. Jab Kabidhumas Polda Metro Jaya didampingi Dir Reskrimsus KBP Auliansyah Lubis S.I.K., M.H saat konferensi Pers di lobi Biudhumas Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/21).
Menurutnya, Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus PMJ berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana korupsi dalam pengadaan Penyediaan data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem Dan Manage Service di PT. PDS tahun 2018 yang diduga fiktif yang terjadi Maret 2018 hingga Mei 2020 diduga dilakukan terlapor dari PT. PDS salah satu anak perusahaan BUMN.
Baca Juga: Catat, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata dan Mal Saat PPKM Level 3 Nataru 2022
Adapun barang bukti yang dapat disita berupa: dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dokumen Pembayaran dan uang sebesar Rp. 8.959.906.039,- (delapan miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam ribu tiga puluh sembilan rupiah).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkotika Hasil Operasi Nila Jaya 2021
Sedangkan terlapor dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Dilarikan ke RS, Legislator Kalimalang Ini Diduga Terkena Serangan Jantung Saat Sidang Paripurna
Dalam kesempatan itu, hadir pula AKBP Eko Nopan P S.I.K., M.Si selaku Kasubbid V Tipidkor Ditreskrimsus PMJ terkait tindak pidana korupsi. ✓