hukum-kriminal

UNWCI Indonesia Campaign Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Ini Penjelasannya

Kamis, 18 November 2021 | 19:09 WIB
(SATUARAH.CO/MUFRENI)

SATUARAH.CO - Polri diharapkan terus mengusut dugaan kejahatan yang dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, selain merupakan kejahatan keuangan, aksi mereka dinilai merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan keuangan terhadap negara, kejahatan keuangan terhadap rakyat, yang ketiga kejahatan keuangan terhadap global," kata Ketua Presidium UN World Citizens’ Initiative (UNWCI) Indonesia Campaign, Yudi Syamhudi Suyuti kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (18/11/21).

Dukungan ini diungkapkan Yudi usai bertemu perwakilan Polri dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. Sebelumnya, mereka telah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait hal itu.

Baca Juga: 109 Tahun Muhammadiyah, Simak Pendapat Puan Maharani

Yudi memaparkan, aksi pinjol ilegal diduga merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab disinyalir melakukan tiga kejahatan besar, yaitu kejahatan kemanusiaan, kejahatan keuangan, dan kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara.

Kejahatan kemanusiaan yang diduga dilanggar adalah sejumlah pasal yang tercantum dalam Deklarasi HAM PBB, UU HAM, dan UU Perlindungan Konsumen.

Sementara kejahatan keuangan, terhadap UU TPPU, POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan UU Perbankan.

Adapun kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara, yang diduga dilanggar adalah UU ITE, UU Administrasi Negara, KUHP, dan UU Pertahanan Negara.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Oknum Sabotase

"Kejahatan pinjol ilegal ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban satu atau dua pihak saja. Karena ini terkait dengan sebuah sistematika. Menyangkut ada pemodal, agen dari pemodal, kemudian ada terminal-terminal transaksi. Lalu ada bank-bank yang belum tentu salah juga, tapi bisa dimintai keterangan. Karena mereka itu masuk di dalam satu rantai pinjol ilegal," bebernya.

Polisi, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, lanjut dia, juga diharapkan memperdalam persoalan pinjol ilegal. Karena ada peraturan dari Bank Indonesia (BI), bahwa aliran uang yang masuk ke dalam sebuah bank untuk suatu praktik bisnis tertentu, harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Yang sebelumnya, bank tersebut harus menyelidiki ini aliran uangnya seperti apa, kemudian untuk praktik seperti apa.

"Memang banyak yang bekerja sama dengan terminal-terminal ini perusahaan legal, tetapi bisa saja melakukan praktik-praktik ilegal. Yang kedua, tentu dalam follow the money, semua itu bisa di-trace. Itu kita bicara dari skala nasional. Dan dari skala internasional, ini masuk ke kategori kejahatan transnasional dalam bentuk pencucian uang, penghindaran pajak, meski di Indonesia masalah pajak sudah tidak ada pidananya, karena undang-undangnya sudah diperbarui pada 2021," ungkap Yudi.

Baca Juga: Daftarkan 30 Pemain untuk Piala AFF 2020, Timnas Indonesia Kehilangan Elkan dan Egy

Halaman:

Tags

Terkini