hukum-kriminal

Kebakaran Kilang Minyak Pertamina, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Oknum Sabotase

Kamis, 18 November 2021 | 15:43 WIB
Kilang Minyak PT Pertamina Cilacap Terbakar. Api besar timbulkan ledakan. (portalmajalengka.pikiran-rakyat.com)

SATUARAH.CO – Untuk menghindari spekulasi penyebab kebakaran kilang minyak Cilacap pekan lalu, Pertamina bersama dengan pihak Kepolisian harus segera memberi penjelasan resmi kepada masyarakat.

"Isu ini jangan dibiarkan berkembang terlalu luas, yang menyebabkan akar masalahnya menjadi kabur," kata anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id, Kamis (18/11/2021).

Mulyanto meminta Pertamina membuka semua informasi terkait penyelidikan penyebab kebakaran itu, termasuk bila ditemukan adanya indikasi sabotase.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan petunjuk adanya sabotase, dan pelakunya adalah orang dalam, maka Pertamina harus menyerahkan pelakunya ke jalur hukum.

BACA JUGA; Evaluasi PTMT, SMPN 5 Kota Bekasi Gelar PCR Test, Sekretaris Disdik Bilang Begini

"Pertamina harus terbuka dan berani mengungkap apa benar kebakaran itu ada hubungannya dengan upaya pihak tertentu yang ingin melanggengkan impor BBM,” tegasnya.

Politikus PKS ini juga mendesak Pertamina membantu Kepolisian mengusut siapa aktor intelektual dan motif yang ada di belakangnya, agar penyelidikan dapat dilakukan secara cermat dan obyektif.

Dia menjelaskan, kilang BBM ini aset Nasional strategis dan terkait dengan ketahanan energi Nasional. Mereka yang merusak atau menyabotase aset Nasional strategis tentunya harus dihukum berat. "Ini menyangkut soal keamanan Nasional," kata dia.

Mulyanto sendiri menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kebakaran kilang minyak Cilacap ini. Namun berdasakan hasil penelitian kebakaran kilang Cilacap lima bulan lalu diketahui, bahwa penyebabnya adalah korosi dan petir traveling.

BACA JUGA; Pasangan Makin Bergairah di Ranjang, Ini Tipsnya: Gampang Kok!

Secara perlahan korosi mengikis dinding tangki yang akhirnya bocor/sobek lalu terbakar akibat induksi sambaran petir. 

"Apapun skenario hukum kasus ini, baik kebakaran yang disengaja ataupun murni kecelakaan, tidak menggugurkan kewajiban mandatorial Pertamina untuk melaksanakan penjagaan dan perawatan aset strategis Nasional yang ada dalam lingkup penugasannya," ungkapnya.

"Kita tidak ingin kasus kebakaran seperti ini menjadi hal yang reguler, berulang setiap 4 bulanan," sambungnya.

Menurut Mulyanto, Pertamina harus mengaudit seluruh tangki pada kilang-kilang yang dimiliki untuk kemudian disusun peta kondisi kilang Pertamina seluruh Indonesia dan menyusun program mitigasi resikonya. 

Halaman:

Tags

Terkini