SATUARAH.CO - Polsek Kawasan Muara Baru mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang bernisial AH dan ES alias A.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K, M.H.L.I, mengungkapkan, dari tangan tersangka AH, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak hijau berisi sepuluh plastik berisi sabu dengan berat brutto 1,6 gram.
Selain itu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi satu plastik sabu dengan berat brutto 0,24 gram, satu buah dompet warna biru muda yang di dalamnya berisi timbangan, dan plastik klip, serta dua kunci kamar kontrakan.
BACA JUGA: Bang Japar Dukung Polres Jakut Usut Tuntas Kasus Nasi Kotak PSI
"Dari tersangka ES alias A Polisi mengamankan satu buah kotak Handphone, satu buah dompet, 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,89 gram serta satu buah timbangan digital," kata Debby, Kamis (4/11/21) saat Press Conferens di halaman Polsek Kawasan Muara Baru.
Atas tindakannya tersebut, tersangka AH dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
BACA JUGA: Plt Bupati Bekasi Berikan Kunci kepada Penerima Rutilahu Program CSR PT BBWM, Ini Harapannya
“Untuk tersangka ES Alias A dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam Tahun dan paling lama dua puluh Tahun atau pidana denda maksimum Rp.13 Milyar," ungkap Debby.
Kapolsek mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi kepada Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
BACA JUGA: Kejari Kab Bekasi Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buldozer tahun 2019
Menindak lanjuti informasi itu, Debby memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah dua tersangka ini hingga Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya.
“Ketika kami mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kawasan Muara Baru, tim langsung bergerak hingga pada 29 Oktober 2021 yang lalu. Tim berhasil mengamankan AH di kediamannya beserta barang buktinya,” bebernya.
Selanjutnya untuk pengungkapan kasus narkotika yang kedua, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kediamannya hingga didapati tersangka ES alias A beserta barang buktinya. ✓