SATUARAH.CO - Menanggapi surat balasan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Karawang terkait surat aduan kasus kerugian nasabah Palomak Artha Mas atas nama Tia Anita, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Arya Mandalika angkat bicara.
Kantor Hukum Arya Mandalika menduga ada praktek 'main mata' antara Palomak Artha Mas dengan Oknum di Dinas Koperasi dan UKM.
Hal tersebut dilihat dari surat balasan yang terkesan membela salah satu pihak yakni Palomak Artha Mas.
Baca Juga: GP Ansor Jaksel Ajak Warga DKI Tolak Paham Radikalisme
"Diduga adanya gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Dinas Koperasi dan UKM dengan Palomak, hal ini didasari karena terkesan ada pembelaan dari Dinas Koperasi kepada Palomak dengan mengatakan adanya miskomunikasi dalam persoalan ini," ujar Hendra Supriatna, SH, MH, Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Senin (11/10/21).
Hendra mengatakan, seharusnya Dinas Koperasi mengevaluasi cara kerja Palomak, di mana dalam hal ini, Palomak telah merugikan kliennya, seorang guru yang beralamat di Dusun Krajan 1, Desa Pulo Kalapa, Kecamatan Lemah Abang, Karawang.
Baca Juga: Gugatan Ditolak Pengadilan, PT SRM Gagal Revitalisasi Pasar Cikarang
"Seharusnya mengevaluasi apakah sesuai dengan peraturan koperasi dan menteri keuangan?. Klien saya meminjam uang di koperasi simpan pinjam (Palomak) sebesar Rp 5 juta, namun dia hanya menerima Rp 1 juta dan ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan di luar dugaan klien Kami," paparnya.
Hendra menambahkan, setelah mempelajari isi jawaban surat aduan tersebut, kuat dugaan ada praktek gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Dinas Koperasi.
"Namun melalui surat jawaban dari Dinas Koperasi itu, terkesan jadi bentengnya rentenir yang berbadan hukum (Palomak)," tambahnya.
Sebelumnya, Koperasi simpan pinjam Palomak Artha Mas diduga telah merugikan nasabahnya, Tia Anita.
Sehingga dirinya membuat surat kuasa pada Kantor Hukum Arya Mandalika pada tanggal 10 September 2021 untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. ✓