SATUARAH.CO – Warga Desa Kedung Waringin menggerebek sebuah toko kosmetik penjual pil eximer dan pil tramadol secara bebas tanpa izin edar di kios Perum Kedung Waringin, Kampung Kedung Gede RT 22 RW 04, Jalan Raya Pasar Bojongsari – Pebayuran, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
Penggerebekan berawal dari kecurigaan warga setempat yang mendapatkan informasi dalam satu bulan terakhir melihat anak muda mondar mandir membeli obat ke toko kosmetik tersebut.
Kepada satuarah.co, Rabu (22/9/2021), salah satu pemuka agama setempat, Ustadz Edi Junaedi (44) mengatakan, sejak satu bulan terakhir kami bersama warga lainnya sudah menaruh curiga dengan toko kosmetik dan perlengkapan bayi tersebut.
“Kecurigaan kami berawal adanya informasi dari warga RT12 yang mana di toko kosmetik tersebut ada menjual obat yang mencurigakan,” ujar Edi Junaedi, yang mengaku ikut menggerebek toko kosmetik sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/9/2021) malam.
Edi Junaedi mednjelaskan, kasusnya sama dengan kejadian yang pernah ada di RT 04 ternyata apa yang di beli oleh para anak muda di toko kosmetik itu pil eximer dan pil tramadol, lalu sontak warga yang ada melakukan penggerebekan.
Selang beberapa menit setelah penggerekan yang dilakukan warga setempat jajaran Kepolisian dari Polsek Kedung Waringin bersama Babinsa TNI AD berdatangan untuk melakukan penggeledahan di toko kosmetik tersebut.
“Waktu petugas melakukan penggeledahan pihak Kepolisian yang disaksikan langsung warga setempat, petugas menemukan beberapa paket pil eximer dan pil tramadol,” jelasnya.
Bersama barang bukti, tambah Edi, pemilik toko kosmetik langsung digelandang jajaran Polsek Kedung Waringin untuk diproses hukum lebih lanjut sambil berharap penegak hukum dan pihak terkait agar mempersempit ruang gerak perdagangan bebas obat-obatan jenis tersebut di wilayahnya.
“Apalagi tanpa memiliki izin edar dan tanpa resep dokter karena menurutnya jika dibiarkan akan merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya. √