hukum-kriminal

Bupati dan Kajari Subang Teken MoU Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 8 September 2021 | 22:37 WIB
Penandatanganan MoU antara Bupati dan Kajari Subang (Deny Suhendar)

SATU ARAH - Bupati Subang, H. Ruhimat bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang I Wayan Sumertayasa, SH, MH, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), dalam rangka kerjasama penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Ruang Rapat Bupati II, Rabu (8/9/21). 

Sekretaris Daerah Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si, dalam laporannya menyatakan, penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut merupakan perpanjangan kerjasama serupa yang ditandatangani tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2021.

Menurutnya, hal ini sangatlah perlu dilakukan perpanjangan kesepakatan sebagai landasan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau perkara di lingkungan Pemkab Subang.

Kajari Subang I Wayan Sumertayasa SH, MH menyatakan, penandatanganan kerjasama di bidang perdata dan Tata Usaha Negara merupakan hal yang sangat penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2004 yaitu Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Menurutnya, tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum serta Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah/negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan dapat mewakili kepentingan BUMN dan BUMD.

Terkait tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara di dalam Penegakan Hukum yaitu melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Perundang-undangan atau berdasarkan Putusan Pengadilan dalam rangka memelihara tertib hukum, kepastian hukum, melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Sedangkan dalam Bantuan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Instansi Pemerintah/BUMN maupun BUMD untuk menyelesaikan sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui Litigasi maupun Non Litigasi.

Pertimbangan hukumnya, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Audit Hukum (Legal Audit) dalam menghadapi permasalahan Hukum Perdata atau potensi adanya klaim/tuntutan dari pihak lain dalam rangka Penyelamatan, Perlindungan atau Pemulihan Keuangan / Kekayaan Negara serta dalam hal akan/telah menerbitkan Keputusan TUN dan/atau Peraturan dalam rangka menegakkan Kewibawaan Pemerintah.

Adapun peran Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dapat menjadi Konsiliator, Mediator dan Fasilitator dalam penyelesaian suatu sengketa antar Negara atau Pemerintah.

Sementara Bupati Subang H. Ruhimat yang akrab dipanggil Kang Jimat, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukurnya atas penandatanganan MoU antara Pemkab Subang dengan Kejari Subang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta mengucapkan terima kasih kepada Kejari Subang yang telah bersinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Subang.

Menurutnya, penandatanganan MoU ini, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan silaturahmi serta memberikan manfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemkab Subang dengan Kejari Subang.

Selain itu Kang Jimat berharap, dengan ditandatanganinya MoU tersebut penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran sehingga dapat menunjang kelancaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. ✓

Tags

Terkini