hukum-kriminal

Di Majalengka, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pelaku Pembunuhan ABK

Kamis, 2 September 2021 | 20:32 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok saat Press Realease pembunuhan ABK (Dade)

SATU ARAH - Tim gabungan Polsek Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara meringkus Warjono pelaku pembunuhan Arisutrisno seorang Anak Buah Kapal (ABK) di tempat persembunyian istri sirinya di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Minggu (28/8/21) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana membeberkan, korban ditemukan luka tusuk di bagian rusuknya sedalam 7 cm. "Korban luka parah. Ada luka sedalam 7 cm," kata Putu, Kamis (2/9/21).

Lebih lanjut, Putu mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pelaku sebagai keamanan transit 5 Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru, pada Kamis (5/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB menemukan korban bersama teman-temannya sedang tertidur di pinggir jalan.

Korban bersama temannya berjumlah enam orang datang ke lokasi dengan menumpang mobil grab dengan kondisi mabuk.

"Dua ABK berinisial D dan B tidur di kayu yang ada di pinggir jalan Transit Dermaga Timur samping kiri pos yang ditempati oleh tersangka. Sedangkan empat ABK lainnya menuju kapal. Pelaku datang mencoba membangunkan kedua ABK yang sedang tertidur di tengah jalan karena mengganggu perlintasan orang," ujarnya.

Karena sudah dibangunkan olehnya, ABK tersebut dengan cara menarik kerah bajunya dan mengarah kepinggir jalan yang lebih aman. Korban yang melihat aksi pelaku lalu mendatanginya dan korban mengajak pelaku untuk berkelahi.

"Pelaku sempat tidak melayani tantangan dari pelaku. Namun, korban memukul pelaku sebanyak dua kali di bagian wajah.Tersangka lalu mengambil badik dan menusukan ke perut korban yang mengenai rusuknya. Korban yang terluka sambil mengambil pisau pelaku dan mencoba menyerang pelaku. Namun, korban terjatuh karena lukanya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyembunyikan sebilah badik dan baju berlumuran darah di Pos gudang transit 5," ungkap Putu.

Dikatakan, pihaknya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada yang mengeluarkan banyak darah. Lalu kami melakukan penyisiran dan tidak ditemukan dan korban tewas ketika dibawa ke RS Atmajaya dan dikiirim ke RSCM untuk otopsi. Kemudian, pihaknya membentuk Tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru, di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

"Tim lalu bergerak ke Jabar, Jateng dan Banten.Sampai akhirnya, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di istri sirinya di kawasan Majalengka, Jawa Barat. Kami menyita barang bukti baju dan senjata tajam. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ujarnya. ✓

Tags

Terkini