hukum-kriminal

Cegah Penyimpangan, Kajari Karawang Gelar Penyuluhan Hukum Soal Penyaluran Bansos

Selasa, 31 Agustus 2021 | 21:47 WIB
Kajari Karawang usai penyuluhan hukum terkait penyaluran Bansos (Supriyanto)

 

SATU ARAH - Terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah daerah, di mana penyalurannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Untuk memberikan pengetahuan bagi para pihak penyalur bantuan, dalam hal ini pemerintah desa harus benar-benar diketahui, bagaimana aturan pelaksanaan penyalurannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana dalam penyuluhan hukumnya di Kecamatan Rawamerta, menyampaikan, kebutuhan realitas pemerataan bantuan sosial di desa-desa tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

"Selain itu diperlukannya penetapan status badan usaha Koperasi untuk BUMDES yang ada di desa-desa, sehingga dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara akuntabel dan baik," kata Martha Parulina yang bertindak sebagai nara sumber, Selasa (31/8/21).

Kajari menambahkan, untuk Kecamatan Rawamerta, akan ada penetapan desa binaan sebagai desa anti korupsi yang mengelola keuangan di desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di Kecamatan Rawamerta, ternyata Desa Sukaraja, dengan Kepala Desanya H. Acep bersedia untuk dilakukan pembinaan dan percontohan. Di sinilah adanya peran penting Kejaksaan dalam pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.

Menurut Martha Parulina, kegiatan penyuluhan hukum tentang Bansos Desa tersebut rencananya akan dilaksanakan terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Karawang dan merupakan program mingguan Kejari Karawang dalam rangka memberikan edukasi dan upaya preventif/pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan bansos.

"Ini merupakan langkah dan respon konkret Kejari Karawang terhadap adanya fakta permasalahan penyimpangan penyaluran bansos yang sempat terjadi. Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan ke depannya tidak lagi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dalam penyaluran bansos di desa-desa yang ada di Kabupaten Karawang," pungkasnya.

Hadir Kasi Intel Kejari Karawang, Tohom Hasiholan, Plt. Camat Rawamerta, Drs. Rohman, Kapolsek Rawamerta, AKP. Moch. Wasis, Kepala Desa dan Sekdes se-kecamatan Rawamerta serta 13 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kecamatan Rawamerta. ✓

Tags

Terkini