hukum-kriminal

Tim Anaconda Polres Karawang Cokok Pelaku Begal dan Pembobol Minimarket

Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:47 WIB
Polres Karawang gelar Press realease pelaku pembobol mini market (Supriyanto)

SATU ARAH - Pelaku otak pembegal di Jalan Baru yang telah buron selama setahun, berhasil dicokok jajaran Team Anaconda Satreskrim Polres Karawang. Sekaligus berhasil mengungkap kasus  komplotan pencurian minimarket  di Karawang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisal, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kasubag Humas Polres Karawang, Ipda Budi Santoso, beserta jajaran dalam press releasenya di Mapolres Karawang, Senin (30/8/21).

"AR (Adul) otak pembegalan yang buron selama satu tahun ditangkap dan dilumpuhkan oleh Team Anaconda karena AR melawan petugas kepolisian saat penangkapan," kata Kapolres.

Diketahui, kasus pembegalan tersebut terjadi pada 2020 lalu, 4 orang rekanan AR  sudah divonis. Pembegalan tersebut terjadi di jalan Baru Karawang, di mana TKP kondisinya sepi dan jarang kendaraan yang melintas. Barang barang bukti yang disita yakni  satu unit kendaraan roda dua (motor), satu buah celurit dan HP merk Oppo.

Selain penangkapan pelaku pembegal buron, Polres karawang juga meringkus komplotan spesialis pembobol minimarket di 4 kota dengan modus menyewa mobil rental.

"Kelompok ini sudah melakukan sekitar  7 kali, 3 kali di Kabupaten Karawang, dua kali di Cirebon, Purwakarta dan Tegal. Modus yang dilakukan mereka pada malam hari, dengan menggunakan mobil rental saat  Alfamart atau Indomaret sepi," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku mencuri dengan cara membobol gembok dengan menggunakan linggis saat minimarket dalam keadaan sepi.

"Mereka mengambil barang-barang Alfamart, yang sering mereka minati adalah rokok, karena rokok menurut mereka gampang dijual. Selain rokok barang-barang lain seperti susu dan sebagainya," jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil disita R4 merk Xenia, satu buah linggis, satu set kunci palsu dan 2 buah gembok. Kejadian pencurian di 3 minimarket tersebut kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp.52 Juta.

Saat dilakukan penangkapan, Sat Reskrim Polres Karawang menembak AR pelaku pembegalan dan satu orang pelaku pencurian minimarket karena sempat kabur.

Pelaku dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, dan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 lima tahun. ✓

 

Tags

Terkini