SATUARAH.CO - Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Selasa (8/8/23).
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (3/8/23) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Malausma.
Dengan kejadian tersebut, kata Kapolres, pelaku yang berinisial AHA Als GWR (41), warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban seorang jurnalis berinisial JHN Bin RS (38), yang berasal dari Kecamatan Pager Ageng, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres AKBP Indra Novianto, menjelaskan kronologi kejadian, yang bermula ketika Pelaku AHA Als GWR (41) bersama rekannya berkumpul di sebuah Pos Kamling di Malausma dan salah satu rekannya memberitahukan bahwa korban JHN Bin RS (38) menantang kepada pelaku.
”Dan, pelaku tidak terima, akan tetapi antara pelaku dan korban sebelumnya sudah ada permasalahan asmara,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku yang masih penasaran langsung mencari keberadaan korban tempat tinggalnya di mana. Ketika pelaku mengetahui keberadaan korban yang sedang berada di rumah Sdr. H yang berada di wilayah Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.
Maka, pelaku AHA Als GWR (41) mendatangi Korban di Rumah Sdr.H, dan pelaku tanpa ampun melancarkan serangan dengan sebuah golok yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala korban JHN Bin RS (38).
“Jadi, motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan masalah asmara, dan pelaku juga merasa ditantang oleh korban,” tandas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.
Lanjut Kapolres, atas penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Majalengka, mengungkap bahwa perselisihan pribadi antara pelaku dan korban telah memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan.
Oleh karena itu, dengan adanya bukti-bukti yang cukup dan penyelidikan yang mendalam, pelaku AHA Als GWR (41) telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengancamkan pidana penjara paling lama lima tahun jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.
Dalam hal ini, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menegaskan, bahwa komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga termasuk jurnalis.
“Kami akan terus melakukan tindakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman sesuai tugas Polri,” pungkasnya. √