hukum-kriminal

Kapolres Metro Jakpus Ungkap Dua Tersangka Praktik Aborsi Ilegal

Selasa, 4 Juli 2023 | 10:05 WIB
TKP praktek aborsi (Mufreni/satuarah.co)

SATUARAH.CO - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkap dua tersangka praktik aborsi ilegal di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan residivis yang telah menjalani hukuman karena kasus yang sama.

"Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, dua dari sembilan tersangka, yakni SN (51) sebagai eksekutor dan NA (33) sebagai asisten pernah terlibat dalam praktik aborsi. Keduanya pernah mendapatkan vonis dua tahun delapan bulan atas perbuatannya terlibat dalam klinik aborsi ilegal," kata Komarudin, Senin (3/7), saat keterangan.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan mereka menjalani hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2022. Pada tahun 2020 yang lalu, kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Lalu, setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung.

"Tersangka menjalani hukuman, NA sebagai otak dari praktik aborsi ilegal ini mengajak NA untuk kembali menjalankan klinik. NA juga yang mengontrak rumah di Jalan Mirah Delima tersebut sebagai lokasi klinik aborsi ilegal. SN maupun NA tidak memiliki latar belakang di bidang medis, namun hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim)," ujarnya.

Sementara itu, NA juga termasuk jaringan klinik aborsi ilegal yang bertugas mencari pasien.
Dan NA salahsatu admin yang mencari dan ikut membantu proses aborsi itu, menenangkan pasien dan ikut pegang tangan, kadang pegang kaki (pasien).

"Kasus aborsi tersebut, Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam praktik aborsi itu, yakni SN dan NA, SW yang berstatus ibu rumah tangga dan bertugas membersihkan alat, termasuk membersihkan rumah. Kemudian, tersangka keempat adalah SA yang bertugas sebagai pengemudi mengantar-jemput pasien ke lokasi tindakan," tandas Komarudin.

Kelima tersangka lainnya adalah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki, yaitu kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.

"Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.3 miliar," tandasnya. √

Tags

Terkini