hukum-kriminal

Sidang Mantan Kadis Pertanian Kab Bekasi Pekan Ini Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi

Selasa, 20 Juni 2023 | 20:41 WIB
Kejari Kab Bekasi (satuarah.co)

SATUARAH.CO - Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Periode tahun 2016 - 2019, AK yang saat ini statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang diduga menyalahi aturan.

Perkara itu bermula, saat AK menerbitkan surat Izin Pemanfaatan Lahan kepada Koperasi Saung Bekasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, seluas 5 ribu meter persegi, pada 2016 lalu.

Dan saat Ini sudah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, semua pihak bisa mengikuti perkembangan persidangan perkara Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tersebut, melalui sistem yang dibuat pihak Pengadilan Tipikor Bandung.

"Sidangnya saja baru mulai, baru agenda pemeriksaan saksi. Bisa langsung monitor di PN Tipikor Bandung," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/6/23).

Ditambahkan Ricky Setiawan Anas, karena masih agenda pemeriksaan saksi-saksi pihaknya belum bisa menjelaskan perkara itu secara luas. Namun dipastikan, pihaknya akan transparan kepada publik nantinya.

"Karena masih agenda pemeriksaan saksi, masih lama putusannya Pak," terangnya.

Menurut Ricky Setiawan Anas,  semua pihak bisa memantau atau mengikuti perkara-perkara yang sedang dipersidangkan melalui website yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Bandung.

Dengan demikian, lanjutnya, semua pihak baik media atau masyarakat bisa mengakses perkembangan perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian kabupaten Bekasi yang merugikan negara sebesar Rp 973 juta tersebut.

"Silahkan pantau di SIPP PN Bandung Karena pengadilan tipikor berada di PN Bandung," imbuhnya.

Sekedar diketahui, Terdakwa AK dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. √

Tags

Terkini