hukum-kriminal

BMI Kab Bekasi Menggugat, Pj Bupati Dani Ramdan Tak Hadiri Sidang Pertama di PN Cikarang

Kamis, 27 April 2023 | 18:03 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak hadir dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan Nomor Perkara: 76/pdt.6/2023/PN Ckr.

SATUARAH.CO - Sidang gugatan terhadap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/4/23).

Namun sayangnya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan selaku tergugat tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang tersebut.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan Nomor Perkara: 76/pdt.6/2023/PN Ckr.

Naufal Al Rasyid selaku Kuasa Hukum BMI Kabupaten Bekasi dari LBH Fraksi 98 mengatakan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta tergugat lainnya tidak hadir dalam sidang pertama perkara dugaan melawan hukum, soal promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi yang digelar di PN  Cikarang.

Naufal Al Rasyid menilai, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pengangkatan dan pelantikan pimpinan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pengangkatan dan pelantikan pimpinan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bekasi yang dilakukan beberapa pekan lalu dianggap telah melawan hukum.

Pasalnya, pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan promosi pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Bekasi yang telah melampaui waktu berlakunya pertimbangan teknis yang seharusnya sejak tanggal 7 Februari 2023 sampai tanggal 9 Maret 2023.

"Para tergugat tidak ada yang hadir pada sidang pertama di PN Cikarang. Salah satu tergugat adalah Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan," kata Naufal Al Rasyid.

Naufal Al Rasyid berharap, para tergugat harus kooperatif mengikuti persidangan, jangan banyak alasan untuk tidak menghadiri persidangan.

Adapun tuntutan penggugat dalam petitumnya menyampaikan bahwa tergugat III Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum tergugat III Pj Bupati Bekasi untuk mencabut dan menyatakan SK Pj Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bekasi tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat. √

Tags

Terkini