hukum-kriminal

DPO Terpidana Kasus Tipikor Kejati Riau Diamankan Tim Tabur Kejagung di Kalimantan Barat

Rabu, 22 Februari 2023 | 21:09 WIB
DPO Tipikor Kejati Riau diamankan Tim Tabur Kejagung (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bernama Sumardi (47) asal Semarang, warga Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sunardi diamankan Tim Tabur Kejagung di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Rabu (22/2/23) sekitar pukul 16:30 WIB.

Baca Juga: DPO Terpidana Syamsuri Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 lalu, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.805.834.614,00.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai, Ini Menurut Yoga Ananto Putra

Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi Brand Sarung Lokal Terbaik, Ibadah Pasti Nyaman!

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √

Tags

Terkini