hukum-kriminal

Pemerhati Digital Menilai Tepat, Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Senin, 6 Oktober 2025 | 20:41 WIB

"Artinya ya sudah tepat langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh kepolisian," tegas Wahyudi.

Menurut Wahyudi, penangkapan hacker Bjorka ini justru menjadi pintu masuk bagi kepolisian melakukan penegakan hukum atas kasus serupa.

Dia mendorong adanya konsistensi kepolisian dalam menegakkan hukum berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

"Dari kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk kemudian memastikan ke depan bagaimana kita secara baik menerapkan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) terutama berkaitan dengan penegakan hukum pidananya, sehingga publik juga tahu 'oh ini salah satu pelaku yang terlibat dalam peretasan, pengumpulan data secara melawan hukum, secara ilegal, dan kemudian juga tindak pidana turunan lainnya," imbuhnya.

Baca Juga: Lepas Fun Walk di CFD Dukuh Zamrud, Wali Kota Bekasi Ajak Gunakan Tumbler Guna Kurangi Sampah Plastik

Di sisi lain, pengungkapan kasus hacker Bjorka ini menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak pengendali data untuk serius dalam melakukan perlindungan data pribadi.

Standar kepatuhan dalam perlindungan data pribadi harus dipatuhi oleh mereka.

"Ini kan juga bisa mendorong pengendali data untuk lebih kemudian konsisten atau patuh di dalam menerapkan standar-standar kepatuhan perlindungan data pribadi karena kemudian kan risiko-risiko peretasan, diperjualbelikan datanya melalui dark web dan sebagainya," katanya.

Wahyudi juga memberikan penjelasan mengenai riuhnya anggapan bahwa hacker Bjorka yang ditangkap polisi itu asli atau tidak. Menurut dia, dalam dunia digital, tidak ada istilah asli dan palsu.

Baca Juga: HUT TNI ke 80, Pemerintah Kecamatan Babelan Beri Kejutan Spesial untuk Koramil 04 Babelan

"Secara konseptual di ruang digital itu tidak ada istilah asli dan copy. Jadi peristilahan atau dikotomi antara asli dan copy atau palsu itu kan kita kenal dalam ruang offline pada dasarnya," ujar Wahyudi.

Asli yang dimaksud di ruang digital adalah mereka yang diautentifikasi oleh entitas tertentu atau terverifikasi dari pengelola platform. Artinya, akun tersebut mendapatkan centang biru di media sosial.

"Ini kan tidak ada pihak yang kemudian akun yang digunakan untuk menyebarkan atau men-disclosure data-data pribadi tadi yang diperoleh secara melawan hukum itu. Kan tidak ada satu entitas manapun yang kemudian bisa memberikan verifikasi bahwa oh ini yang asli, ini yang meniru, ini yang mencopy, kan tidak ada," tegasnya.

Bagi Wahyudi, yang terpenting dari penangkapan polisi itu adalah dugaan tindak pidana oleh orang yang mengelola akun tersebut di media sosial.

Menurut dia, setiap aktivitas melawan hukum terkait perlindungan data pribadi harus ditindak tegas oleh polisi.

Halaman:

Tags

Terkini