hukum-kriminal

Pemerhati Digital Menilai Tepat, Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Senin, 6 Oktober 2025 | 20:41 WIB

SATUARAH.CO - Pemerhati Kebijakan Digital dan Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar menilai, langkah Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pria yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa, sudah tepat.


Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap pelaku lain.

Pendapat Wahyudi tersebut disampaikan di tengah munculnya akun lain yang mengaku sebagai Bjorka di media sosial.

Akun yang muncul setelah penangkapan itu adalah bjorkanism.

Dari postingan yang beredar di media sosial, Bjorka diklaim membocorkan data dari Badan Gizi Nasional. Hal ini makin memicu gelombang keraguan penangkapan sang hacker di kalangan warganet.

Namun menurut Wahyudi, di ruang digital, siapa pun bisa mengklaim atau menggunakan nama apa pun. Anonimitas dalam ruang digital, kata Wahyudi, merupakan hal yang sangat biasa.

"Jadi siapa pun bisa mengklaim menggunakan nama Bjorka," kata Wahyudi kepada wartawan, Senin (6/10/25).

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Kedung Pengawas

Yang paling penting, menurut Wahyudi, tindakan yang dilakukan oleh akun tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Dari pengamatan Wahyudi, polisi sudah mempunyai bukti yang kuat dalam penangkapan WFT yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka'.

"Dari proses yang sudah dilakukan oleh kepolisian, sebenarnya kan sudah ada bukti-bukti permulaan kemudian menjadi basis kepolisian untuk melakukan proses penyidikan dan kemudian mentersangkakan si pemilik akun bjorkanesiaaa karena memang ada bukti yang kuat bahwa dia telah melakukan satu tindakan kejahatan atau pidana yang diatur oleh UU," ujarnya.

Jika melihat kepada bukti awal yang disampaikan polisi, Wahyudi menilai pelaku telah melanggar ketentuan yang tercantum di UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE.

Hal itu didasarkan pada aktivitas pelaku yang melakukan pengumpulan data pribadi secara melawan hukum.

Baca Juga: Peresmian Rutilahu di Bojong Rawalumbu, Wujud Kepedulian dan Ketulusan untuk Sesama

Halaman:

Tags

Terkini