hukum-kriminal

Polisi Airud Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Potensi Rugi Negara Rp 7,5 M

Rabu, 17 September 2025 | 14:42 WIB

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan, Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Idil Tabransyah, saat keterangan, Rabu (17/9/25).

Ia mengimbau masyarakat tidak ikut terlibat dalam penyelundupan BBL, karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundangan. √

Halaman:

Tags

Terkini