hukum-kriminal

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Viral, Paksa Minta Rp 100 Ribu di Kebon Melati Tanah Abang

Budhie
Rabu, 30 Juli 2025 | 19:29 WIB
Polisi tangkap M.R setelah videonya memaksa warga membayar parkir sebesar Rp 100 Ribu

SATUARAH.CO - Seorang pria berinisial M.R. (32) ditangkap polisi setelah videonya memaksa warga membayar parkir sebesar Rp 100 Ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat viral di media sosial (medsos).


Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang setelah menerima laporan dari masyarakat. Aksi M.R. yang tergolong premanisme itu mendapat sorotan luas dari warganet.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, pihaknya bertindak cepat begitu informasi itu tersebar luas.

Baca Juga: Warga Buni Bakti Keluhkan Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Utama Pertamina Tambun Siran

"Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo, dalam keterangannya, Rabu (30/7/25).

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04/02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 Ribu dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan M.R. tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa," ucap Haris.

Baca Juga: Siapkan 70 Ribu Loker Hingga 2026, Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru

Atas perbuatannya, M.R. dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polisi kini tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar, serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya. √

Tags

Terkini