hukum-kriminal

Dua Pelaku Sudah Ditangkap, Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:44 WIB

SATUARAH.CO - Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.


Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, para tersangka mengambil informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa Data Pesanan /Data paket yang terdiri dari Nama pemesan, Jumlah Pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.

"Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,," kata Fian, saat keterangan, Jumat (11/7/25).

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Pegawai DBMSDA Dapat Pelatihan Informatika dari Diskominfostandi Kota Bekasi

Lebih lanjut kata Fian, T ditangkap pada Senin (5/5/25) di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka," ujarnya.

Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.

"Adapun tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress," ungkap Fian.

Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.

Baca Juga: 250 Paket Nasi Pokja Wartawan Babelan Utara Bantu Ringankan Beban Warga Terdampak Pembongkaran Bangli di Pulotimaha

"Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan," tegasnya.

Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.

"Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai," imbuh Fian.

Halaman:

Tags

Terkini