hukum-kriminal

Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Alat Olahraga Dispora

Jumat, 16 Mei 2025 | 06:38 WIB
Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi

SATUARAH.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar Konferensi Pers terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, Kamis (15/5/25).


Disampaikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi melakukan
penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 dengan tersangka sebagai berikut :

1. M.A.R. (selaku PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-
1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Baca Juga: Prabowo Sambut Akses Visa 5 Tahun dan Kerja Sama Pendidikan dengan Australia

2. A.M (selaku Direktur PT. CIA / Penyedia) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025

3. A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/ Mantan Kepala Dispora) berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025
Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bekasi selama 20 (dua puluh) hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.

Kasus posisi singkat perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap para
tersangka tersebut bermula pada tahun 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat-alat peraga dan olahraga dengan jumlah anggaran belanja pengadaan alat-alat olahraga tahap I yaitu sebesar Rp 4.979.055.000,- (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima puluh lima ribu rupiah) yang dananya bersumber dari APBD Kota Bekasi dan tahap II sebesar Rp 4.952.450.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dananya bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak.

Baca Juga: Detasemen Gegana Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Lokasi Sidang ke 19 PUIC di Kompleks DPR/MPR RI

Dua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka A.M sebagai direktur utamanya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan besaran diperkirakan sejumlah Rp 4.766.661.332,00- (Empat Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, dan untuk nilai akhirnya
menunggu selesainya Penghitungan Kerugian Negara dari Auditor.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar : Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. √

Tags

Terkini