SATUARAH.CO - Seorang pria berinisial D (30) ditangkap Tim Siber Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan penipuan dengan modus pesan WhatsApp palsu yang mengaku sebagai layanan pelanggan bank. Dalam aksinya, pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp 261 juta.
"Pelaku melakukan blasting pesan secara acak ke nomor-nomor yang diperoleh dari database milik pelaku lain berinisial AL, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Jumat (9/5/25).
Kejadian bermula, ketika korban mendapat notifikasi adanya transaksi senilai Rp 155 juta dari kartu kredit Bank Danamon miliknya.
Baca Juga: Kapolri Tutup Rakernis SDM dan Slog, Berkomitmen Dukung Seluruh Program Pemerintah
Tak lama, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pihak MyBank dan menawarkan bantuan pembatalan transaksi.
Korban yang panik kemudian diarahkan mengisi formulir pembatalan melalui tautan https://informasi.cloud/Pembatalan/maybank-
Setelah mengisi data di situs palsu tersebut, korban kembali mengalami kerugian dengan munculnya transaksi tidak dikenal di rekening MyBank senilai Rp106 juta.
Baca Juga: Hasil Operasi Rutin, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras
"Total kerugian korban mencapai Rp261 juta," ujarnya.
Tersangka D ditangkap pada Minggu, 27 April 2025, di wilayah Tulung Selapan Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa selama lebih dari tiga tahun.
Baca Juga: Pangkas Tengkulak dan Rentenir di Desa, Pemerintah Bentuk Kopdes Merah Putih
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan-pesan mencurigakan yang mengaku dari bank atau instansi resmi, apalagi jika disertai permintaan data pribadi atau tautan untuk diisi.