hukum-kriminal

Delapan Pelaku Dibekuk Polisi, Sindikat Uang Palsu Rp 316 Juta Terbongkar dalam 3 Hari

Kamis, 10 April 2025 | 20:17 WIB

Baca Juga: Hari Kedua, Pembongkaran Bangunan Liar di Kelurahan Bahagia Berlanjut

Bank Indonesia juga mencatat bahwa peredaran uang palsu di Indonesia menurun pada 2024, dengan rasio hanya 5 lembar uang palsu per 1 juta lembar uang asli yang beredar.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp.10 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan indikasi mencurigakan. √

Halaman:

Tags

Terkini