hukum-kriminal

Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal Selama Periode Tiga Bulan Terakhir

Selasa, 4 Februari 2025 | 20:39 WIB

Baca Juga: Momen Prabowo Cek Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Intip dari Jendela Tanpa Ganggu Jam Belajar

Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita. Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp 18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.617.680.000.

Ia mengungkapkan untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp.10,8 Miliar.

"Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain," pungkasnya.√

Halaman:

Tags

Terkini