hukum-kriminal

Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal Selama Periode Tiga Bulan Terakhir

Selasa, 4 Februari 2025 | 20:39 WIB

SATUARAH.CO - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir.


Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp 51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp 64.257.680.000. Untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, Selasa (4/2/25).

Baca Juga: 1.172 Personel Polri Amankan Sidang Pleno PHPU di MK

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM. Nilai barangnya sendiri sebesar Rp.16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 21,56 Miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Baca Juga: Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Awasi Distribusi LPG Bersubsidi 3 Kilogram

"Dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang," ujarnya.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal.

Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

"Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.26.280.000.000," ungkap Helfi.

Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia.

Halaman:

Tags

Terkini