hukum-kriminal

Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Rabu, 8 Januari 2025 | 09:57 WIB
Pers release Polsek Ciputat Timur

SATUARAH.CO - Terkait penemuan mayat (satu keluarga) pada Minggu 15 Desember 2024, di Kampung Poncol, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation (SCI) terhadap korban YL (perempuan umur 28 tahun) dan AH (Laki-Laki umur 3 tahun) ditemukan luka di bagian leher (disimpulkan sesuai ciri-cri pada korban penjeratan), sedangkan pada korban AF (Laki-Lakii umur 31 tahun) ditemukan ciri-ciri luka khas gantung diri.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol DR. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, hasil laboratorium digital forensic terhadap tiga HP di Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapatkan hasil di HP milik AF ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi pinjaman online, kredit online dan situs judi online.

Baca Juga: Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Pengemudi Truk Pengangkut Barang

"Dan juga ditemukan hasil digital forensic pada tanggal 14 Desember 2024, pengguna barang bukti (dalam hal ini AF) mengunjungi situs website dengan judul penjelasan Dokter Soal Racun yang Ditenggak Juragan Sepatu di Mojokerto, yang kedua kemudian) diakses pula oleh AF situs website dengan judul How easy is it to kill someone with a knife," kata Kompol Kemas Arifin, saat keterangan, Selasa (7/1/25).

Lebih lanjut, Kompol Kemas Arifin menjelaskan, berdasarkan analisa digital forensik tidak ditemukan ancaman terhadap korban AF di HP tersebut.

"Hasil keterangan para saksi berkesesuaian dengan hasil digital forensik, bahwa korban YL pernah menyampaikan ada masalah keuangan terkait dengan penagihan- penagihan yang dialamatkan ke keluarga yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Menko Yusril: Pemerintah akan Dengarkan Masukan Semua Pihak Ubah Pasal Presidential Threshold yang Dibatalkan MK

"Jadi kami sampaikan, terhadap YL dan AH diduga dijerat terlebih dahulu oleh AF, baru korban AF melakukan gantung diri," ungkapnya.

Sementara itu Maria Yulinda Ayu Natalia , MSc, M,Psi, Psikolog yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan, peristiwa tersebut biasa dikenal dengan fenomena Homicide-Suicide.

"Hasil analisa dari fakta yang ada, biasa dikenal dengan fenomena Homicide-Suicide yang artinya dia tidak hanya terkait peristiwa pembunuhan saja tetapi diikuti peristiwa bunuh diri," tandas Maria.

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril, S.H. dan ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya , S.H., M.H., MBA. √

Tags

Terkini