hukum-kriminal

Bareskrim Polri Tangkap HD Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:27 WIB

Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp 590 juta dan uang tunai Rp 646 juta.

"Total asset yang disita mencapai Rp 10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H," tandasnya.

Asep menambahkan, seluruh tersangka, selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ketum Forum Pemred SMSI Prihatin atas Insiden Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, Begini Kata Dar Edi Yoga

Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu.

Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba.

"Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut," imbuh Asep.

Usai dilakukan penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Sabu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir, Riau. Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen. √

Halaman:

Tags

Terkini