hukum-kriminal

Kapolres Metro Jakut Jenguk Dua Anak Korban KDRT

Rabu, 18 September 2024 | 19:58 WIB
Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Gidion Jenguk Dua Anak Korban KDRT

SATUARAH.CO - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan beserta jajaran menjenguk dua anak, NRA (6) dan MAA (4) korban KDRT oleh ibu tiri nya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja.


"Saya menjenguk korban dua anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang wanita yang masih merupakan anggota keluarganya," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

"Istri dari ayahnya, ayah kandung. Kondisinya nanti disampaikan oleh pihak rumah sakit, kondisinya korban. Setelah menjenguk kedua korban," kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (18/9/24).

Gidion mengungkapkan, salah satu anak yang menjadi korban ada yang masih belum dapat diajak berbicara karena kondisi medisnya.

Korban yang satu, yang kecil sudah bisa diajak ngobrol dalam observasi, tapi untuk korban satunya lagi yang lebih tua sudah dilakukan tindakan medis.

Lebih lanjut, Gidion menjelaskan, anak korban ini didampingi oleh ayah kandungnya. Dari hasil informasi yang didapat penyidik, penganiayaan terhadap dua pelaku sudah dilakukan berulang. Gidion melihat ada luka cukup serius pada kedua korban," ujarnya.

Baca Juga: Ikrar Netralitas Kades, Pj Bupati Bekasi: Betapa Pentingnya Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilu

Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan, dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul.

"Perihal motif dari ibu tiri kedua bocah tega melakukan aksi kekerasan, Gidion menyebutkan dari hasil pemeriksaan awal alasan yang disampaikan pelaku tidak logis," ungkap Gidion

"Kalau informasinya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis. Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya," benernya.

Baca Juga: Sekda Jabar Apresiasi IWEB Award 2024, Kolaborasi Pentaheliks untuk Ekonomi Jabar Inklusif Berkelanjutan

Pihaknya akan memberikan pasal kumulatif terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. "Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak," tandasnya.

"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," tambahnya.

Gidion menegaskan, pihak RSUD Koja maupun jajarannya memastikan akan memberi pelayanan terbaik kepada kedua bocah yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini