hukum-kriminal

Dittipideksus Bareskrim Polri Amankan 10 Pelaku Pencetakan Uang Palsu di Bekasi

Jumat, 13 September 2024 | 07:42 WIB
Polisi menyita barang bukti uang palsu. (PMJ News)

"Dan ayat (3) yakni, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," tuturnya.

"Sedangkan tersangka atas nama SB dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," imbuhnya.√

Halaman:

Tags

Terkini