SATUARAH.CO - Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (20) yang diduga pelaku penganiayaan Wanita berinisial A (20) di lift Hotel Kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Terlapor MB sudah diamankan oleh rekan-rekan dari Polsek Cengkareng, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan, bagaimana cara dia melakukan penganiayaan, apa motifnya, apa latar belakangnya dan bagaimana kronologisnya," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (20/8/24).
Diketahui bahwa Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (11/6/24) lalu dan sempat viral di Media Sosial.
Dalam rekaman Video yang beredar Terlihat, korban dan pelaku memasuki lift hotel. Setelah pintu lift tertutup, pelaku lantas melakukan kekerasan dengan mencekik hingga membanting korban ke lantai lift.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Direktorat Samapta PMJ Gelar Patroli Rutin Kewilayahan
Atas kejadian tersebut Korban A melaporkan kasusnya ke Polsek Cengkareng dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ia mengimbau kepada masyarakat, dalam menyelesaikan permasalahan tolong diselesaikan dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum ataupun merugikan orang lain.
Kemudian Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku. √