hukum-kriminal

Sepanjang Periode 19-26 Juli 2024, Polisi Ungkap 1.546 Kasus Tindak Pidana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 21:01 WIB
Ka Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

SATUARAH.CO - Polri telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana sebanyak 1.546 kasus sepanjang periode 19-26 Juli 2024. Adapun kasus yang diungkap yakni mulai dari narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online maupun konvensional sebanyak 38 kasus.

"Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (27/7/24).

Baca Juga: 157 Pati dan Pamen Polri Dimutasi dan Dirotasi, Berikut Daftarnya

Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap ada 4 kasus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) diungkap.

Baca Juga: Hadir di Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024, Prabowo Subianto Beri Semangat Kontingen Indonesia

Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

"Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus," ujarnya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus. Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.

"Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KDRT sebanyak 5 kasus," ungkap Trunoyudo. √

Tags

Terkini