hukum-kriminal

Gegara Promosikan Judi Online di Medsos, Polsek Tambun Amankan Selegram Cantik

Sabtu, 20 Juli 2024 | 12:34 WIB
Selebram yang diamankan Polsek Tambun gegara promosikan judi online di medsos

SATUARAH.CO - Instruksi Presiden Jokowi tentang pemberantasan judi online langsung dilakukan petugas kepolisian. Salah satunya yang dilakukan kepolisan Polsek Tambun dengan mengamankan selegram cantik yang diduga mempromosikan salah satu judi online di media sosial (Medsos).

Diamankannya selegram cantik berinisial MJ (24), yang beralamat di Cipinang Besar Pulo Maja No. 6 RT 06/010 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Makasar, saat petugas Reskrim Polsek Tambun melakukan kegiatan observasi di wilayah Tambun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.

Baca Juga: Diikuti Ratusan Ketua RT dan RW, DLH Kab Bekasi Sosialisasi Lomba Kampung Bersih di Kecamatan Tarumajaya

Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah Apartemen yang beralamat di Apartemen kalibata City Tower Gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran Kota, Jakarta Selatan.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Tambun mendatangi apartemen tersebut, dengan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 buah KTP, 2 buah ATM, 1 buah Kunci Apartemen dan 1 buah Akun Instagram dengan nama "Gemini'girls" / "mftjnnh26_".

Baca Juga: Satgas Preemtif Ops Patuh Jaya 2024 Gelar Sosialisasi dan Edukasi di Jakarta

"Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah Kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan Bapak Presiden Joko Widodo untuk diberantas" ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. saat dimintai tanggapannya.

Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K menambahkan, pelaku telah lama mempromosikan judi online, sejak 2023 melalui akun yang dimiliki dan memang diketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak di Jabar, Seluruh Daerah Didorong Lakukan Sosialisasi Langkah Cegah Hoaks kepada Masyarakat

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," jelas IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra.

"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah," tandasnya.√

Tags

Terkini