hukum-kriminal

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan (DPO) Kredit Fiktif

Minggu, 2 Juni 2024 | 14:40 WIB
DPO Kredit Fiktif diamankan Satgas SIRI Kejagung

SATUARAH.CO - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (1/6/24).

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: MJW (57) warga Jalan Flamboyan No. 192a RT 015/RW 07, Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah, pekerjaan Karyawan BUMN. 

Baca Juga: BMKG Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.

Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal.

Baca Juga: Optimalkan Pertumbuhan Awan Hujan pada Periode Transisi, BMKG Terapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. √

Tags

Terkini