hukum-kriminal

Polisi Amankan Sabu dan Ganja, Ini Kronologis Penangkapan Kurir Narkoba di Purwakarta

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:20 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta (satuarah.co/Fuljo)

SATUARAH.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial AD alias NDU (43), warga Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. 

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku ini diamankan saat berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Sosialisasi Anti Korupsi, Pj Walikota Bekasi: Peran Pers dalam Pemerintahan Sangat Penting

Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FAS.

Dirinya menyebutkan, modus pelaku masih menggunakan cara lama, yakni dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.

"Pelaku diamankan beserta 29 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 10.01 gram," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (29/5/24).

Baca Juga: BMKG Sebut Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Alami Kekeringan Meteorologi pada Musim Kemarau

Selain mengamankan 29 paket sabu siap edar, lanjut Yudi, personelnya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Di antaranya, satu paket narkotika jenis ganja, satu linting rokok ganja dengan berat bruto seluruhnya 12.80 gram serta satu unit ponsel merek Samsung warna hitam.

"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.

Baca Juga: HiLo Rayakan Peringatan 20 Tahun, Tumbuh Kuat Bersama di Tiap Tahapan Usia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," kata dia.

Yudi mengatakan pihaknya tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta.

Halaman:

Tags

Terkini