SATUARAH.CO - Belasan peserta unjuk rasa di depan gedung MPR DPR RI dan kantor KPU RI diamankan pihak kepolisian, Selasa (19/3/2024) kemarin.
Total ada 16 orang yang diamankan dari dua titik lokasi demo.
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3/24).
Baca Juga: Semangat Persaudaraan: Potong Tumpeng dan Donor Darah Serentak di Perayaan HUT ke 7 SMSI
"Unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, 16 pendemo tersebut diamankan karena mengganggu ketertiban dan keamanan. Polisi menilai mereka melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.
"Tentunya ada alasan rekan petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," tuturnya.
Baca Juga: RTRW 2024-2044 Kabupaten Bogor Ditetapkan
Menurut Ade Ary, saat ini 16 orang pengunjuk rasa tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan meminta keterangan terkait unjuk rasa yang dilakukan kemarin.
"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat. Inilah yang didalami," tukasnya. √