hukum-kriminal

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:51 WIB

SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (14/3/24), memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.
EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021.
ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Baca Juga: Sediakan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah, Pemkot Bekasi Bakal Gelar Lomba Teknologi Tepat Guna

Adapun ke 5 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. √

Tags

Terkini