SATUARAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Senin (25/9/23) menyampaikan hasil capaian tahap penyidikan yang sedang ditangani Kejati Papua yaitu:
1. Perkara dugaan TPK dalam pekerjaan pemeliharaan jalan Samabusa-nabarua bawah Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR PKP Provinsi Papua, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : PRINT-630/R.1/FD.1/09/2023 Tanggal 11 September 2023.
Adapun kerugian negara sesuai LHP BPK R.I perwakilan Provinsi Papua (dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan dan denda keterlambatan) sebesar Rp.5.361.862.000,00 (lima miliar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
2. Dugaan TPK dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Bumi Bawah ruas jalan Nabire Bandara Baru Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR PKP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : PRINT-631/R.1/FD.1/09/2023 Tanggal 11 September 2023 kerugian Negara sesuai LHP BPK R.I Perwakilan Provinsi Papua (dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan) Rp.4.392.511.000,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sebelas ribu rupiah).
3. Bahwa dalam proses penyidikan kedua perkara ini, terlapor dengan itikad baik berkenan mengembalikan kerugian keuangan negara :
- Untuk penyidikan pemeliharaan jalan samabusa-nabire, dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan PT. L.W.I. sebesar Rp.5.361.862.000,- yang terdiri dari:
- Rp. 5.011.406.000,- (merupakan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan) dan,
- Rp. 350.456.000,- (merupakan denda keterlambatan pekerjaan).
- Untuk penyidikan pembangunan jembatan kali bumi-nabire, dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan PT. S.H sebesar Rp.4.392.511.000,-
- Total keseluruhan: Rp. 9.754.373.000,-
Barang bukti berupa uang tersebut dipastikan akan dititipkan di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Papua pada Bank BNI Cabang Jayapura.
Demikian disampaikan untuk perkembangan penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejati Papua. √