Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi Gunakan Truk Modifikasi

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 18:02 WIB
Konferensi Pers Polres Karawang (satuarah.co)
Konferensi Pers Polres Karawang (satuarah.co)

SATUARAH.CO - Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil meringkus AS (42), warga Karawang dan IS (35), warga Purwakarta lantaran keduanya telah menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM Bersubsidi dengan menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasinya pada saat membeli Solar subsidi di salah satu SPBU yang ada di daerah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy yang didampingi Kasie Humas Polres Karawang, Ipda  Herawatie dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Karawang, IPTU Kadek Diva saat menampilkan para pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang disertai dengan satu unit kendaraan jenis truck colt diesel, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Sabtu (19/8) pagi.

Pria yang akrab disapa Tomy ini mengungkapkan, awal mulanya pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar dari laporan masyarakat melalui aplikasi 'Lapor Pak Kapolres'.

"Pada saat itu juga, Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama jajaran Polsek Jatisari langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin," jelas Tomy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun darinya, Tomy menyebut bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AS (42) asal warga Curug Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dan IS (35) yang merupakan seorang warga asal Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

"Kemudian ada seorang pelaku lagi yang berinisial SB (31) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang yang kini masih buron. SB ini berperan selaku pemilik atau bisa disebut sebagai seorang pemodal dana terhadap bisnis ilegal pada BBM jenis Solar bersubsidi ini," ujarnya.

Tomy menyebutkan, para pelaku ini telah memodifikasi isi kontainer atau truk boksnya tersebut dengan menyimpan tangki besar yang telah dimodifikasinya agar bisa memuat atau menampung BBM bersubsidi dengan kapasitas yang lebih besar. 

"Dengan tangki modifikasi tersebut, para pelaku bisa menampung hingga 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam sekali mengisi di SPBU di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kapasitas tangki yang telah dimodifikasi pelaku ini disembunyikan di dalam truk boksnya agar kapasitas tangkinya itu bisa memuat atau menampung BBM jenis Solar bersubsidi hingga lebih kurang sampai sekira 5 ton atau 5.000 liter," kata Tomy.

Dari penyalahgunaan ini, kata dia, kerugian yang telah dialami oleh negara ini ditaksir mencapai Rp 60 juta dalam satu kali kegiatan (penyalahgunaan) dan para pelaku sudah memperoleh keuntungan Rp 120 juta dari dua kali melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

"Saksi sekitar 8 orang, yang bersangkutan baru 2 kali melakukan. Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai Rp 120 juta. Jadi untuk per satu liternya ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidinya itu," jelas dia lagi.

Tomy mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemui kasus serupa, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Untuk adanya dugaan keterlibatan dari pihak SPBU atau tidak, kami masih menyelidikinya guna mendalami kasus ini yang di mana apakah ada pelaku lain atau tidaknya ya. Namun apabila masyarakat menemukan atau mendapat informasi terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 Milyar.

"Barang bukti yang kita amankan itu adalah satu unit truk cold-diesel warna kuning dengan kapasitas muatan mencapai sekira 4 hingga 5 ton BBM jenis Solar bersubsidi," tuturnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X