Tawuran Antar Pelajar di Pantura Subang Makan Korban Jiwa, Satu Orang Tewas Kena Sabetan Clurit

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 09:25 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni (tengah) memperlihatkan Clurit yang digunakan pelaku tawuran  (Yaman S/satuarah.co)
Kapolres Subang AKBP Sumarni (tengah) memperlihatkan Clurit yang digunakan pelaku tawuran (Yaman S/satuarah.co)

SATUARAH.CO - Tawuran pelajar antar sekolah di Pantura Subang memakan korban jiwa, satu orang pelajar warga Pamanukan Kabupaten Subang meninggal dunia karena terkena sabetan clurit.

Korban tawuran sesama pelajar di Jalan Raya Pantura Ciasem Subang tersebut bernama IN (16), warga Bongas Kecamatan Pamanukan  Kabupaten Subang. IN tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit lantarqn terluka parah akibat sabetan clurit di pinggang dan perut.

Aksi tawuran tersebut, menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, terjadi di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem Subang, Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/6/23) pukul 16.00 Wib.

Empat pelajar yang merupakan warga Pantura tersebut berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang, mereka adalah RY (16), RF (15), MR (17) dan MI (17), harus berada di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Subang.

“Mereka melakukan tawuran di lokasi tersebut dengan janjian terlebih dahulu melalui media sosial alias medsos," tegas AKBP PanturaSumarni.

"Melihat para pelajar melakukan aksi tawuran, lanjut Kapolres Subang, masyarakat kemudian buru-buru melapor kepada pihak Polsek Ciasem. Anggota Gabungan Polsek Ciasem dan Polres Subang langsung mengamankan empat pelaku yang telah membawa senjata tajam, dan dari pelaku disita empat celurit dan dua gragaji,” tambah AKBP Sumarni yang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki Fitriawan, dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Subang, Senin (20/6/23).

Keempat pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun, Jo Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 12 tahun. √ (Yaman S) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X