Usai Jalani Hukuman Selama 16 Tahun Atas Kasus Narkoba, Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Negara Iran

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:21 WIB
Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Negara Iran (Supriyanto/satuarah.co)
Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Negara Iran (Supriyanto/satuarah.co)

SATUARAH.CO - Imigrasi Cilacap mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial VG (38). Laki-laki asal Iran itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan pesawat Qatar Airways QZ957 rute Jakarta -Teheran yang sebelumnya Transit di Doha dan Qatar, Jumat (16/5/23).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan, VG dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," terang Yoga Ananto Putra seraya mengatakan, hal itu sesuai bunyi pasal tersebut (No. 6 tahun 2011).

"VG sebelumnya divonis pidana penjara selama 16 tahun karena melakukan tindak pidana Narkotika  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 (1) Jo (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yoga dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/6/23).

Dikatakan pula, VG bebas dari Lapas Kelas II A Permisan pada 16 Mei 2023 berdasarkan surat lepas W13.PAS11.PK.02.02-946. Kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan didetensi (penahanan) di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sembari menunggu proses pendeportasian.

"Hingga akhirnya, Laki laki kelahiran Iran ini dideportasi ke negara asalnya pada 16 Juni 2023 pukul 18.45 WIB. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," pungkasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X