Pencopotan Kajari Madiun Oleh Kajati Jawa Timur Layak Diapresiasi, Azmi Syahputra Bilang Begini

photo author
- Minggu, 11 Juni 2023 | 12:41 WIB
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra

SATUARAH.CO - Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra layak diapresiasi sebagai keberhasilan Pimpinan Kejaksaan.

Selain itu, kata Azmi Syahputra,  sebagai langkah nyata dan konkrit bahwa Kejaksaan RI berkomitmen, serta fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya.

Begitu ada bukti klarifikasi, dan fakta hasil pemeriksaan urine bahwa Kajari Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung dicopot dari jabatannya.

"Tentunya ini juga merupakan bukti bahwa pimpinan Kejaksaan terus melakukan pengawasan, independen, profesional, objektif, berdasarkan keputusan yang terukur serta fakta dan bukti atas perbuatan pelaku," ujarnya.

"Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, di mana Kajari Madiun yang baru 4 bulan menjabat ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan yang diduga melakukan pungli dan diperparah lagi positif narkoba. Sehingga atas perbuatannya tersebut, diperlukan tindakan tegas dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana," tandasnya.

Menurut Azmi Syahputra, pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan, dan diterapkannya delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan seperti ini, merupakan bentuk tindakan tegas yang ditujukan.

Tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi. Melainkan juga, untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas Korp Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X