• Selasa, 26 September 2023

Langsung Ditahan, Oknum Brimob jadi Tersangka Kasus Persetubuhan ABG di Sulteng

- Minggu, 4 Juni 2023 | 13:08 WIB
Polisi menangkap para pelaku persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (PMJ News)
Polisi menangkap para pelaku persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (PMJ News)

SATUARAH.CO - Oknum Perwira Brimob, Ipda NPS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka Ipda NPS langsung ditahan.

"Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi," ujar Irjen Pol Agus Nugroho dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (4/6/23).

Menurut Irjen Pol Agus Nugroho, penetapan tersangka terhadap Ipda NPS dilakukan setelah penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatannya dalam kasus persetubuhan ini.

Salah satu tambahan alat bukti itu, lanjut Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut.

"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," tutur Kapolda Sulawesi Tengah

Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan, penetapan Ipda NPS ini sebagai tersangka merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara itu. Polisi menegaskan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya," tandasnya. √

Editor: Budhie

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

JAM Pidsus Tetapkan 1 Orang Tersangka Perkara Tol Japek

Selasa, 19 September 2023 | 21:42 WIB

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Arwan Koty

Selasa, 12 September 2023 | 19:03 WIB
X