Penyidikan Kasus Korupsi, Tim Gabungan Penyidik Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat Daya Geledah Kantor PT CA

photo author
- Minggu, 21 Mei 2023 | 20:30 WIB
 (Penkum Kejati Aceh)
(Penkum Kejati Aceh)

SATUARAH.CO - Tim Gabungan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni:

Kantor PT. Cemerlang Abadi (CA) yang beralamat di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (17/5/23) lalu.

Selain itu, rumah M. ANIS (Askep PT  Cemerlang Abadi (PT CA) di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT- 222 /L.1.28/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, serta Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor: 24/PenPid.B-GLD/2023/PN Bpd tanggal 16 Mei 2023.

Dari hasil penggeledahan, Tim Gabungan Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting di antaranya dokumen kegiatan perusahaan PT CA dan dokumen keuangan serta mengumpulkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

Penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik dalam proses penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. Cemerlang Abadi (PT CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Penggeledahan dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri, S.H., Kasi Intelijen Joni Astriaman, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., Kasi PB3R Melta Variza, S.H., M.H., serta Jaksa penyidik lainnya dan disaksikan oleh Manager, Asisten Manager beserta sejumlah Karyawan PT. CA serta keuchik Desa Cot Seumantok dan Desa Pante Rakyat. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Penkum Kejati Aceh

Tags

Rekomendasi

Terkini

X