Tahap II dalam Perkara PT Waskita Karya Atas Nama Empat Orang Tersangka

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 17:59 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas empat berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (31/3/23).

Adapun empat berkas perkara masing-masing atas nama: Tersangka BR, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka THK, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Ini Dia Perkembangan Perkara BAKTI Kemenkominfo

Selain itu, Tersangka HG, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka NM, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 31 Maret 2023 s/d 19 April 2023, yaitu:

Baca Juga: 10 Pengajuan Restorative Justice Disetujui JAM Pidum

Tersangka BR, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka THK, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka HG, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dan Tersangka NM, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari KemenPANRB

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 4 Tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) pada Rabu 29 Maret 2023 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejaksaan Agung. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X